"Dua orang masih dalam pencarian. Yaitu E dan KL. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Suhardi.
Baca Juga: Aqiqah: Tujuan dan Cara Pelaksanaannya
Bagi para pelaku ini tegas Suhardi, dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3. Dan pasal 36 ayat 2 juncto UU nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang.
"Mereka diancam 10 tahun pidana penjara," ujar Suhardi.***
Artikel Terkait
9 Spesialis Curanmor Digulung Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ini Modusnya
Mudik Lebaran Gratis Ke Semarang, Polres Tasikmalaya Siapkan Dua Bus
Ini Cara Anggota Polres Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan
Pada Operasi Ketupat 2023, Pasukan Polisi Khusus Bersenjata Polres Tasikmalaya Disiagakan
Kehabisan BBM Saat Mudik? Tenang ada Polres Tasikmalaya