Komplotan Pengedar Ribuan Lembar Uang Palsu Dicokok Polisi

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 25 Mei 2023 | 10:12 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto merilis kasus peredaran lembaran kertas uang palsu (upal) di Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto merilis kasus peredaran lembaran kertas uang palsu (upal) di Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

"Dua orang masih dalam pencarian. Yaitu E dan KL. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Suhardi.

Baca Juga: Aqiqah: Tujuan dan Cara Pelaksanaannya

Bagi para pelaku ini tegas Suhardi, dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3. Dan pasal 36 ayat 2 juncto  UU nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang.

"Mereka diancam 10 tahun pidana penjara," ujar Suhardi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X