Miris, Empat Anak Perempuan Jadi Sasaran Kejahatan Seksual Keluarga Terdekat

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 06:49 WIB
Empat pria pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di Kabupaten Tasikmalaya, digiring petugas Reskrim Polres Tasikmalaya.  (Dede Farhan Kamil)
Empat pria pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di Kabupaten Tasikmalaya, digiring petugas Reskrim Polres Tasikmalaya. (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Empat orang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digagahi empat pria yang masih berada dalam satu ikatan keluarga terdekat.

Tindakan kekerasan seksual yang melibatkan anggota keluarga sedarah atau keluarga ini, dilakukan oleh empat orang pria. Masing-masing berinisial DN, AB, HR dan SY. 

"DN warga Kecamatan Cigalontang. Ia merupakan kakak ipar korban W (15). Dengan modus bujuk rayu dan tipu muslihat, DN melakukan pencabulan hingga korban hamil," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Daftar Harga Gift TikTok yang Jadi Incaran Kreator Konten, Termahal Tembus Rp8 Juta

Kemudian lanjut dia, tersangka AB warga Kecamatan Sukaraja. Ia merupakan ayah tiri korban S berusia 10 tahun. 

"Selain dicabuli, korban juga mengalami penganiayaan dari pelaku," ucap Suhardi Hery Haryanto.

Pelaku kekerasan seksual lainnya dengan korban anak di bawah umur ini, terang Suhardi, adalah HR. 

Baca Juga: Apresiasi Pemerintah Kabupaten Ciamis Bagi Restoran Taat Pajak Diberi Lampu Penerangan dan Penghargaan

"Ia merupakan ayah tiri korban V (14) warga Kecamatan Cikatomas. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat ibu korban berkegiatan di luar rumah. Modusnya, pelaku memaksa korban melayani syahwatnya," ujar Suhardi.

Pelaku terakhir adalah SY warga Kecamatan Cigalontang dengan korbannya A berusia 13 tahun.

"Tersangka SY ini merupakan paman korban. Ia memanfaatkan situasi saat ibu korban pergi ke luar rumah. Dengan modus bujuk rayu korban hingga terjadi persetubuhan atau pencabulan," kata dia.

Baca Juga: Jemaah Haji Kabupaten Tasikmalaya Dilepas Bupati, 27 Lansia Menggunakan Kursi Roda

Atas laporan warga terang Suhardi, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut satu per satu dan menangkap seluruh pelaku setelah menemukan barang bukti kuat adanya tindakan kekerasan seksual sedarah/keluarga.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau  82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X