Opini: Cara Islam Menyerap Tenaga Kerja

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 7 Agustus 2023 | 19:19 WIB
Opini Cara Islam Menyerap Tenaga Kerja.  (Foto dok. pribadi Tawati)
Opini Cara Islam Menyerap Tenaga Kerja. (Foto dok. pribadi Tawati)

 

Oleh : Tawati
Aktivis Muslimah dan Revowriter Majalengka

 

GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil mengatakan telah berhasil membawa investasi Rp2 triliun dari Tiongkok ke Jawa Barat. Investasi industri kendaraan listrik dinilainya akan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.

"Itulah kenapa kami mendatangi markas Wuling Motor di Kota Liu Zhou, Guangxi. Hasilnya, deal investasi Rp2 triliun untuk pengembangan industri mobil listrik Wuling di Jawa Barat," kata Ridwan Kamil melalui akun instagramnya, pada Kamis 27 Juli 2023 lalu.

Jawa Barat merupakan provinsi dengan angka investasi tertinggi di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Akan tetapi, pada faktanya investasi yang ada tidak berkorelasi positif dengan akses lapangan pekerjaan dan kesejahteraan rakyat. Yang ada beban rakyat semakin bertambah.

Jika dilihat dari sudut pandang seorang investor, bahwa investor itu memiliki cara berpikir korporasi. Ketika ia berinvestasi, yaitu melakukan perluasan usaha, orientasinya adalah profit dan keuntungan.

Mereka mengelola modal dengan seoptimal mungkin, seefisien mungkin, namun bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Itu berarti para investor tidak bisa diharapkan untuk mempekerjakan rakyat.

Permasalahan tenaga kerja sejatinya bukan hal baru. Investasi juga bukanlah cara untuk membuka lapangan kerja maupun membangun perekonomian negara. Islam telah memiliki cara dalam menyerap tenaga kerja.

Pertama, dalam sistem Islam, negara dilarang keras dalam melakukan praktik riba, karena riba ini membuat harta bertambah berlipat-lipat tanpa disertai pertumbuhan barang dan jasa.

Harta mengalami pelipatan hanya karena aktivitas muamalah ribawi, bukan karena harta bertambah karena ada barang yang bertambah atau jasa yang berpindah.

Dengan pelarangan ini, barang dan jasa diharapkan akan bisa tumbuh secara produktif dan otomatis. Upaya yang dilakukan untuk menambah produk barang dan jasa yaitu dengan melakukan serapan tenaga kerja.

Cara yang kedua adalah dengan mengoptimalkan posisi baitulmal sebagai sistem keuangan negara. Rasulullah SAW pernah mencontohkan memberikan bantuan modal kepada yang membutuhkan, baik dalam bentuk pinjaman tanpa bunga ataupun dengan bantuan berupa hibah, yaitu pemberian dari negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X