Oleh : Lisna Ainur Fatwa Komara
Mahasiswa STEI SEBI Depok, Jawa Barat
TERJADINYA kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Brebes, pada hari Minggu, 18 November 2022 lalu, dikarenakan asap pekat menghalangi pemandangan pengguna jalan.
Kala itu, terdapat 13 kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, yang mengakibatkan sekitar 19 orang yang terluka dan 1 orang meninggal (Detik, 24/9/2022).
Dari kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Pejagan-Pemalang, menurut laporan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, terjadi karena dugaan ada asap tebal yang menutupi pendangan jalan.
Kepala Cabang Pejagan Pemalang Tol Road Ian Dwinanto juga menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di Km 253, sekitar 1 Km ke arah timur dari Rest Area Km 252.
Sementara, salah satu korban menyebut asap yang tebal membuat pandangan menjadi gelap gulita. Asap tersebut diduga karena adanya aktivitas petani yang melakukan pembakaran lahan di tepi jalan tol tersebut.
Media berita di Indonesia banyak yang menayangkan berita terkait terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dan kecelakaan itu bukan hanya kecelakaan lalu lintas biasa saja, tetapi juga kecelakaan maut.
Seperti kecelakaan yang biasa terjadi di jalan tol, kebanyakan kecelakaan itu adalah kecelakaan yang mengakibatkan banyaknya korban terluka, dari yang luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Dari berita-berita yang tersebar tersebut, mengenai kecelakaan lalu lintas atau saat berkendaraan, alangkah baiknya kita untuk dapat memitigasi risiko kecelakaan saat berkendaraan.
Kecelakaan merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi di jalan. Peristiwa ini terjadi tanpa diduga dan tanpa sengaja, yang dapat melibatkan antar kendaraan atau tanpa pengguna kendaraan yang lainnya (Wikipedia).
Dari kecelakaan tersebut juga dapat mengakibatkan adanya korban manusia atau benda yang lainnya. Kecelakaan lalu lintas ini memiliki undang-undang yang telah ditetapkan pada Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2009 yang isinya terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam kecelakaan terdapat beberapa faktor, yaitu yang pertama adalah faktor kelalaian. Faktor ini adalah salah satu faktor yang paling sering terjadi, karena kebanyakan pengguna yang menganggap sepele terhadap peraturan.
Artikel Terkait
Polisi Olah TKP, Usut Penyebab Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciamis
Kecelakaan Maut Di Ciamis Bukan Akibat Rem Blong, Sopir Bus Jadi Tersangka
Korban Laka Lantas Di Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Kembali Ditemukan
Kecelakaan Maut Pikap Masuk Jurang, 8 Meninggal Dunia Lainnya Luka-luka
Kecelakaan Pikap Masuk Jurang Di Ciamis, Korban Selamat Begini Kondisi Sekarang