Opini: Berkaca Pada Peristiwa di Tol Pejagan-Pemalang, Perlunya Mitigasi Risiko Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 15 Januari 2023 | 21:03 WIB
Opini Mitigasi Risiko Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas. ( Foto dok. pribadi Lisna Ainur Fatwa Komara)
Opini Mitigasi Risiko Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas. ( Foto dok. pribadi Lisna Ainur Fatwa Komara)

 

Oleh : Lisna Ainur Fatwa Komara
Mahasiswa STEI SEBI Depok, Jawa Barat

 

TERJADINYA kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Brebes, pada hari Minggu, 18 November 2022 lalu, dikarenakan asap pekat menghalangi pemandangan pengguna jalan.

Kala itu, terdapat 13 kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, yang mengakibatkan sekitar 19 orang yang terluka dan 1 orang meninggal (Detik, 24/9/2022).

Dari kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Pejagan-Pemalang, menurut laporan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, terjadi karena dugaan ada asap tebal yang menutupi pendangan jalan.

Kepala Cabang Pejagan Pemalang Tol Road Ian Dwinanto juga menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di Km 253, sekitar 1 Km ke arah timur dari Rest Area Km 252.

Sementara, salah satu korban menyebut asap yang tebal membuat pandangan menjadi gelap gulita. Asap tersebut diduga karena adanya aktivitas petani yang melakukan pembakaran lahan di tepi jalan tol tersebut.

Media berita di Indonesia banyak yang menayangkan berita terkait terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dan kecelakaan itu bukan hanya kecelakaan lalu lintas biasa saja, tetapi juga kecelakaan maut.

Seperti kecelakaan yang biasa terjadi di jalan tol, kebanyakan kecelakaan itu adalah kecelakaan yang mengakibatkan banyaknya korban terluka, dari yang luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

Dari berita-berita yang tersebar tersebut, mengenai kecelakaan lalu lintas atau saat berkendaraan, alangkah baiknya kita untuk dapat memitigasi risiko kecelakaan saat berkendaraan.

Kecelakaan merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi di jalan. Peristiwa ini terjadi tanpa diduga dan tanpa sengaja, yang dapat melibatkan antar kendaraan atau tanpa pengguna kendaraan yang lainnya (Wikipedia).

Dari kecelakaan tersebut juga dapat mengakibatkan adanya korban manusia atau benda yang lainnya. Kecelakaan lalu lintas ini memiliki undang-undang yang telah ditetapkan pada Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2009 yang isinya terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam kecelakaan terdapat beberapa faktor, yaitu yang pertama adalah faktor kelalaian. Faktor ini adalah salah satu faktor yang paling sering terjadi, karena kebanyakan pengguna yang menganggap sepele terhadap peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X