Semua itu diberikan kepada rakyat yang membutuhkan ketika akan melakukan usaha dalam bidang pertanian, peternakan, perdagangan yang mengelola atau melakukan usaha memanfaatkan laut dan berbagai macam sektor yang lain. Dengan demikian, serapan tenaga kerja bisa tumbuh dengan baik.
Cara lainnya, yaitu dengan menata ulang sistem kepemilikan aset yang ada di bumi ini, aset akan dipilah, mana yang menjadi milik negara, milik individu, dan milik umat.
Sumber daya alam yang ada jika dikelola secara langsung oleh negara tidak dengan memprivasinya, tetapi negara mengelolanya secara langsung, di situlah negara bisa mengambil langkah strategis.
Yaitu menyusun berbagai proyek yang bersifat padat karya sehingga akan sejalan dengan tujuan bernegara yakni membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya tanpa mengandalkan investasi asing.
Kalau itu dilakukan oleh negara, maka negara bisa leluasa menetapkan proyek yang akan dibuka dengan tujuan menyerap tenaga kerja yang besar.
Keempat, negara turun tangan langsung melakukan pengaturan dalam pendidikan tinggi. Tidak seperti hari ini, ketika pendidikan tinggi di link-kan, dibuat jejaring dengan industri.
Hal yang semacam ini fatal, karena negara tidak mengerti betapa strategisnya posisi pendidikan tinggi dengan potensi intelektual yang ada di dalamnya.
Dengan berbagai riset yang bisa dilakukan maka sebetulnya bisa dihubungkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dengan apa yang harus dipersiapkan dalam dunia pendidikan tinggi dan itu akan berjalan jauh lebih efektif kalau ditangani secara langsung oleh negara.
Negara dalam pengaturan syariat Islam memang tidak pernah berorientasi profit ketika melakukan interaksi dengan rakyatnya, tetapi negara berinteraksi dengan rakyatnya dalam posisi sebagai junnah (perisai) yang akan melindungi dan melayani berbagai kepentingan masyarakat.
Ini pernah diterapkan dalam peradaban Islam yang pertama selama 13 abad lebih dan terbukti.
Pembangunan ekonomi Islam bisa melesat dengan cepat dan kesejahteraan bisa merata ke berbagai kalangan, baik di pihak warga negara yang muslim atau pun nonmuslim.
Semua bisa diratakan kesejahteraannya selama berabad-abad dalam kehidupan peradaban Islam yang dinaungi dalam institusi pemerintahan Islam.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca MediaPriangan.com, isi dari opini di luar tanggung jawab redaksi.
Artikel Terkait
Opini: Berkaca Pada Peristiwa di Tol Pejagan-Pemalang, Perlunya Mitigasi Risiko Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas
Opini: Menanggapi Upaya Pemerintah Kota Bandung, Begini Strategi Islam Basmi Aksi Kejahatan Jalanan
Opini: Anak Masih Sangat Rentan Menjadi Korban Kejahatan, Berawal Dari Problem Mendasar