Oleh Siti Susanti, S.Pd.
Pengajar di As-syifa Bandung
Media Belajar Online
BERDASARKAN catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang situasi dan kondisi perlindungan anak Indonesia tahun 2022. Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 929 kasus.
Berikutnya data anak korban kekerasan fisik dan psikis sebanyak 502 kasus. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan psikis kepada anak diantaranya adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi.
Selain itu, disebabkan permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak.
Bila ditelusuri lebih mendalam, berbagai problem yang menimpa anak tidak lain akibat kehidupan sekuler kapitalistik saat ini. Dimana kehidupan dijauhkan dari tata nilai agama.
Sehingga, nilai-nilai keimanan tidak menjadi dasar dan mewarnai berbagai aspek kehidupan. Wajarlah, jika kekerasan, sikap kasar, dan intimidasi menjadi kerap menimpa anak-anak.
Ditambah lagi, sistem sekuler kapitalistik menjadikan kepuasan materi sebagai satu-satunya tujuan. Segala upaya diarahkan kesana. Dan anak-anakpun dianggap aset dan diarahkan untuk turut mendapatkan pundi-pundi materi.
Tentu ini adalah kehidupan yang tidak sesuai fitrah manusia. Jiwa menjadi kering dan mudah terpancing emosi. Ditambah lagi kehidupan yang sulit akibat kapitalisme, menjadikan manusia berjibaku dalam menjalani kerasnya kehidupan.
Dan anak-anak sebagai manusia yang masih lemah, akhirnya acapkali menjadi korban.
Menyelesaikan masalah anak, harus berawal dari problem mendasarnya, yaitu penerapan sistem sekuler kapitalistik. Dan solusinya, adalah dengan menerapkan sistem kehidupan yang menentramkan dan menjamin keamanan bagi anak.
Menurut penulis, Islam adalah sistem kehidupan alternatif tersebut. Setidaknya terdapat beberapa alasannya.
Islam bertujuan untuk memelihara manusia, baik jiwa, akal, agama, harta, maupun keturunannya. Hal inilah yang disebut para ulama sebagai maqasid syariah.
Artikel Terkait
Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Iis Turniasih: Jamin Terpenuhinya Hak Anak
Inilah Hak Anak Sesuai Perda Jabar Nomor 3/2021 Tentang Perlindungan Anak
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Tumbuhkan Rasa Peduli Jika Ada Kasus Kekerasan Pada Anak
Perda Perlindungan Anak Jamin Terpenuhinya Hak Anak, DPRD Jawa Barat Gelar Sosialisasi di Kabupaten Bandung
Perda Perlindungan Anak Ikhtiar Pemprov Jabar Tangani Kompleksitas Permasalahan Anak
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Anggota DPRD Jabar Harapkan Bisa Mengurangi Kasus yang Dialami Anak-anak
Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong Stakeholder Berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat
Anggota DPRD Jabar, Mirza Agam Gumay Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Cianjur