Mediapriangan.com - Mulai hari ini, Sabtu, 19 Agustus 2023, KPU mulai mengumumkan Daftar Caleg Sementara atau DCS Anggota DPR, DCS Anggota DPR Provinsi, DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam DSC yang diumumkan KPU, selain Daftar Caleg Sementara, juga memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, hingga nomor urut calon.
Dari DCS yang diumumkan KPU hari ini, dalam nomor urut calon dari Daftar Caleg Sementara tersebut, tentunya dengan dengan nama lengkap, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Baca Juga: Dua Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Mengajukan
Sedangkan Daftar Calon Sementara Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.
Baca Juga: Sederet Artis dan Selebriti Masuk Daftar Caleg Partai Gerindra di Pileg 2024, Siapa Saja?
Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.
Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.
Baca Juga: Pekik Takbir Warnai Pendaftaran Bakal Caleg PKS Ke KPU
Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.
Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
Artikel Terkait
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke 391 Tahun 2023, Begini Pesan Ketua DPRD Kepada Bupati Tasikmalaya
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Menanti Kerja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Ekstra Keras
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Gelar Reses, Terima Aspirasi Terkait Pemekaran Daerah di Kabupaten Bogor
Sekretariat DPRD Jawa Barat Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Gratis di Bandung, Kibarkan Semangat Kebangsaan
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dorong Penguatan Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat
Wujudkan Perda Pancasila dan Kebangsaan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bercermin Ke Provinsi Yogyakarta
DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna, Mendengarkan Pidato Presiden RI Pada Momentum Peringatan HUT ke 78 RI
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Umumkan Perubahan Posisi Ketua Fraksi Golkar, Yod Mintaraga Menjabat Ketua
Momentum HUT ke-78 RI, DPRD Jawa Barat Sampaikan Harapan Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah Provinsi Jabar
Komisi II DPRD Jawa Barat Dorong Anggaran Dinas Kehutanan Jabar Diprioritaskan dalam KUA-PPAS APBD 2024