KPU Umumkan dan Tetapkan DCS Anggota DPRD, Ini Daftar Caleg Sementara Kabupaten Garut, Ciamis dan Kota Banjar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 06:56 WIB
Ilustrasi pengumuman KPU tentang DCS Anggota DPRD, berikut Daftar Caleg Sementara Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. (Budi Raspati)
Ilustrasi pengumuman KPU tentang DCS Anggota DPRD, berikut Daftar Caleg Sementara Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. (Budi Raspati)


Mediapriangan.com - Mulai hari ini, Sabtu, 19 Agustus 2023, KPU mulai mengumumkan Daftar Caleg Sementara atau DCS Anggota DPR, DCS Anggota DPR Provinsi, DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam DSC yang diumumkan KPU, selain Daftar Caleg Sementara, juga memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, hingga nomor urut calon.

Dari DCS yang diumumkan KPU hari ini, dalam nomor urut calon dari Daftar Caleg Sementara tersebut, tentunya dengan dengan nama lengkap, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Baca Juga: Dua Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Mengajukan

Sedangkan Daftar Calon Sementara Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.

Baca Juga: Sederet Artis dan Selebriti Masuk Daftar Caleg Partai Gerindra di Pileg 2024, Siapa Saja?

Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.

Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.

Baca Juga: Pekik Takbir Warnai Pendaftaran Bakal Caleg PKS Ke KPU

Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.

Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X