Pada akhir amanatnya, Wabup Yana juga menjelaskan bahwa untuk mencegah dan menutup peluang bagi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah melakukan digitalisasi data pertanahan dan melaksanakan sertifikasi tanah secara elektronik.
"Kementerian ATR/BPN sangat memperhatikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat bermanfaat secara konkret bagi masyarakat. Salah satu wujud partisipasi masyarakat adalah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)," jelasnya.
GTRA merupakan platform koordinasi lintas sektor untuk membahas hambatan, tantangan, dan alternatif solusi dalam pelaksanaan reforma agraria.
"Melalui GTRA, beberapa kasus konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah berhasil diselesaikan," pungkasnya.***