Pengawas yang berkualitas dapat meminimalkan risiko pelanggaran atau ketidaksesuaian di TPS. Upah yang ditawarkan untuk PTPS berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000, dengan masa kerja sekitar satu bulan.
Bagi masyarakat yang berminat, dapat mendaftar di Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Imam menegaskan bahwa peran pengawas TPS adalah bagian dari proses demokrasi yang akan membentuk pemimpin-pemimpin masa depan.
"Ketika pengawas TPS ini mumpuni secara sumber daya manusia, secara kualitas dan kuantitas, maka kerawanan atau pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS ini bisa diminimalisir," tandasnya, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kominfo Garut.***