pendidikan

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud, Panduan dan Jadwal Penggunaan dari Tingkat Dasar hingga Menengah

Jumat, 12 April 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi tentang Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yang berlaku sebagai acuan utama terkait aturan seragam sekolah baru tahun 2024. (Instagram.com/@kemdikbud.ri)

Mediapriangan.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan seragam sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Menurut informasi yang dihimpun dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek, tidak ada peraturan baru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024. Namun, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tetap berlaku sebagai acuan utama terkait aturan seragam sekolah.

Permendikbudristek tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memberlakukan kewajiban kepada orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah baru setiap kali terjadi kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.

Baca Juga: Dirikan Sekolah Jurnalisme Indonesia, Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajak Berlomba Melawan AI

Pada prinsipnya, seragam sekolah dari tingkat dasar hingga menengah di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka. Selain itu, setiap sekolah dapat menetapkan seragam khas yang sesuai dengan identitas dan prinsip pendidikan yang dianut.

Terkait penggunaan pakaian adat di sekolah, hal ini dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan orang tua tidak boleh dipaksa untuk membeli pakaian adat tersebut.

Menurut Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, peserta didik diperbolehkan mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu sebagai wujud keberagaman budaya.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional April 2024, Selain Idul Fitri, Terdapat Perayaan Penting Lainnya, Cek!

Tujuan utama dari pengaturan seragam sekolah ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, meningkatkan citra sekolah, serta memupuk semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Panduan Seragam Sekolah::

1. Seragam Nasional
- SD: Kemeja putih dan celana/rok merah hati.
- SMP: Kemeja putih dan celana/rok biru tua.
- SMA/SMK: Kemeja putih dan celana/rok abu-abu.

2. Seragam Pramuka
- Model dan warna mengacu pada ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah
- Ditentukan oleh sekolah dengan memperhatikan kebebasan beragama siswa.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2024, Ini Daftar 10 Hari Tanggal Merah yang Berurutan Untuk Lebaran

Halaman:

Tags

Terkini

Guru Beban Negara? Begini Kata Pegiat Pendidikan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:19 WIB