4. Pakaian Adat
- Diatur oleh Pemerintah Daerah dengan menghormati kebebasan beragama siswa.
Jadwal Penggunaan Seragam:
- Seragam Nasional: Setiap Senin, Kamis, dan pada hari upacara bendera.
- Seragam Pramuka dan Khas Sekolah: Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Adat: Dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
Atribut pada Upacara Bendera:
Penggunaan seragam nasional pada upacara bendera harus dilengkapi dengan:
- Topi pet dan dasi sesuai warna seragam.
- Logo Tut Wuri Handayani pada bagian depan topi.
Baca Juga: 7 Manfaat Signifikan dari PMM Merdeka Belajar, Bisa Membuat Suasana Kelas Menjadi Makin Menyenangkan
Penerapan dan Sanksi:
Penerapan aturan seragam sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta kepala sekolah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini diberlakukan sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun-tahun mendatang untuk menjaga konsistensi dan kualitas pendidikan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Perayaan HUT ke-65 SMPN 2 Garut Berlangsung Meriah, Ribuan Peserta Jalan Sehat Dilepas Bupati Garut
Komite Sekolah Dasar Memiliki Peranan Dalam Mengawal Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Garut
Meraih Indonesia Emas 2045, Universitas Perjuangan Tasikmalaya Wisuda 812 Mahasiswa Berkualitas dan Wirausaha
Galih Sulistyaningra Menjadi Figur Inspirasi, Guru SD yang Lulusan S2 Dari University College London Inggris
YCAB Gelar Program Pejuang Anak Bangsa, Wujudkan Kemandirian dan Harapan Tunanetra melalui Pelatihan Batik
Peran Inovatif Platform Merdeka Mengajar dalam Transformasi Kurikulum Merdeka, Apa Saja Fitur-fitur PMM?