4. Pakaian Adat
- Diatur oleh Pemerintah Daerah dengan menghormati kebebasan beragama siswa.
Jadwal Penggunaan Seragam:
- Seragam Nasional: Setiap Senin, Kamis, dan pada hari upacara bendera.
- Seragam Pramuka dan Khas Sekolah: Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Adat: Dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
Atribut pada Upacara Bendera:
Penggunaan seragam nasional pada upacara bendera harus dilengkapi dengan:
- Topi pet dan dasi sesuai warna seragam.
- Logo Tut Wuri Handayani pada bagian depan topi.
Baca Juga: 7 Manfaat Signifikan dari PMM Merdeka Belajar, Bisa Membuat Suasana Kelas Menjadi Makin Menyenangkan
Penerapan dan Sanksi:
Penerapan aturan seragam sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta kepala sekolah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini diberlakukan sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun-tahun mendatang untuk menjaga konsistensi dan kualitas pendidikan di Indonesia.***