Mediapriangan.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan seragam sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut informasi yang dihimpun dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek, tidak ada peraturan baru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024. Namun, Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tetap berlaku sebagai acuan utama terkait aturan seragam sekolah.
Permendikbudristek tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memberlakukan kewajiban kepada orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah baru setiap kali terjadi kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.
Baca Juga: Dirikan Sekolah Jurnalisme Indonesia, Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajak Berlomba Melawan AI
Pada prinsipnya, seragam sekolah dari tingkat dasar hingga menengah di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka. Selain itu, setiap sekolah dapat menetapkan seragam khas yang sesuai dengan identitas dan prinsip pendidikan yang dianut.
Terkait penggunaan pakaian adat di sekolah, hal ini dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan orang tua tidak boleh dipaksa untuk membeli pakaian adat tersebut.
Menurut Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, peserta didik diperbolehkan mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu sebagai wujud keberagaman budaya.
Tujuan utama dari pengaturan seragam sekolah ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, meningkatkan citra sekolah, serta memupuk semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Panduan Seragam Sekolah::
1. Seragam Nasional
- SD: Kemeja putih dan celana/rok merah hati.
- SMP: Kemeja putih dan celana/rok biru tua.
- SMA/SMK: Kemeja putih dan celana/rok abu-abu.
2. Seragam Pramuka
- Model dan warna mengacu pada ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
- Ditentukan oleh sekolah dengan memperhatikan kebebasan beragama siswa.
Artikel Terkait
Perayaan HUT ke-65 SMPN 2 Garut Berlangsung Meriah, Ribuan Peserta Jalan Sehat Dilepas Bupati Garut
Komite Sekolah Dasar Memiliki Peranan Dalam Mengawal Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Garut
Meraih Indonesia Emas 2045, Universitas Perjuangan Tasikmalaya Wisuda 812 Mahasiswa Berkualitas dan Wirausaha
Galih Sulistyaningra Menjadi Figur Inspirasi, Guru SD yang Lulusan S2 Dari University College London Inggris
YCAB Gelar Program Pejuang Anak Bangsa, Wujudkan Kemandirian dan Harapan Tunanetra melalui Pelatihan Batik
Peran Inovatif Platform Merdeka Mengajar dalam Transformasi Kurikulum Merdeka, Apa Saja Fitur-fitur PMM?