Penyaluran bantuan pangan ini didasarkan pada Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Penugasan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Komoditas Beras kepada Masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Untuk tahun 2024, Kabupaten Ciamis mendapatkan alokasi penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 202.693 penerima, dengan jumlah beras sebanyak 10 kg per keluarga per bulan.
Bantuan pangan ini diberikan selama enam bulan, dengan jadwal penyaluran tahap pertama dari Januari hingga Maret, dan tahap kedua dari April hingga Juni.
PT Pos wilayah Ciamis sebagai pelaksana tugas transportasi untuk penyaluran bantuan pangan kepada para penerima manfaat di Kabupaten Ciamis.***