Honorarium untuk petugas Pantarlih ditetapkan sebesar Rp 1 juta tanpa tunjangan, dan seluruh biaya ini ditanggung oleh anggaran provinsi, termasuk untuk atribut dan perlengkapan lainnya.
"Kami mendorong semua badan ad hoc untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mendaftarkan petugas di BPJS, termasuk petugas KPPS," ujar Oong.
Untuk mengantisipasi medan yang sulit diakses di beberapa daerah seperti Panawangan, Banjaranyar, dan Pamarican, Oong menekankan pentingnya kerja keras dan pemetaan wilayah.
Selain itu, Pantarlih juga diinstruksikan untuk mengidentifikasi pemilih disabilitas dan melakukan coklit di hari-hari pertama pendataan.
Oong juga mencatat bahwa menurut data DP4 yang diterima, jumlah pemilih turun menjadi sekitar 961.000 orang.
"Jumlah TPS saat ini adalah 2.081. Setelah proses coklit selesai, kita akan mendapatkan informasi apakah jumlah pemilih mengalami peningkatan atau penurunan," pungkasnya.***