daerah

Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Paket Sembako dan Gerobak Jualan Warmindo Kepada KPM PKH di Kota Tasikmalaya

Kamis, 4 Juli 2024 | 20:45 WIB
Menteri Sosial RI menyerahkan bantuan paket sembako dan gerobak jualan kepada KPM PKH di Kota Tasikmalaya pada Rabu, 3 Juli 2024. (Kominfo)

 

Mediapriangan.com - Menteri Sosial Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T., melalui Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos), memberikan bantuan modal usaha kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Tasikmalaya.

Bantuan modal usaha kepada KPM PKH di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmaaya ini berupa gerobak jualan untuk membuka warung Indomie (warmindo) keliling.

Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Sosial RI dan PT. Indofood, yang dilaksanakan di Halaman Bale Kota Tasikmalaya pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Dalam Rakor Disdukcapil, Plh Wali Kota Tasikmalaya Dorong Partisipasi Pilkada 2024 dengan Pemutakhiran Data Kependudukan

Bantuan yang diberikan terdiri dari 50 gerobak Warmindo serta paket sembako bagi 50 KPM, yang masing-masing terdiri dari 25 KPM asal Kota Tasikmalaya dan 25 KPM asal Kabupaten Tasikmalaya.

Menteri Sosial RI menyampaikan bahwa para penerima manfaat sebelumnya telah diberikan pelatihan edukasi produk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

"Para penerima manfaat sebelumnya telah diberikan pelatihan edukasi produk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Menteri Sosial RI.

Baca Juga: Panen Perdana Demfarm Budidaya Cabai Merah di Kota Tasikmalaya, Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Pangan

Beliau juga menekankan bahwa Kemensos RI dan PT. Indofood akan melakukan pendampingan berkelanjutan, dibantu oleh OJK dan perguruan tinggi yang menyediakan pelatihan dan konsultasi.

"Kemensos RI dan PT. Indofood akan melakukan pendampingan berkelanjutan, dibantu oleh OJK dan perguruan tinggi yang menyediakan pelatihan dan konsultasi setiap hari Sabtu dan Minggu," kata Menteri Sosial RI.

Selain itu, Menteri Sosial menyebutkan bahwa penerima manfaat tidak akan dikeluarkan dari program sebelum pendapatan mereka stabil, dan mereka akan dipantau setidaknya selama tiga bulan.

Baca Juga: Sekda Ivan Dicksan Pimpin Penebaran Benih Ikan Nila untuk Meningkatkan Kemandirian Pangan Lokal di Kota Tasikmalaya

"Penerima manfaat tidak akan dikeluarkan dari program sebelum pendapatan mereka stabil. Mereka akan dipantau setidaknya selama tiga bulan," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini