Ia menambahkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut akan menata jalan di lokasi tersebut, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan mengatur penerangan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan membuat tempat duduk.***