Mediapriangan.com - Selasa, 6 Agustus 2024, menjadi momen penting dalam rangkaian kegiatan Deklarasi Jawara Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan tahun 2024 di Kota Tasikmalaya.
Upaya percepatan program ODF atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan ini ditandai dengan acara Deklarasi ODF Kelurahan dan Kecamatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Mangkubumi.
Dalam sambutan Deklarasi ODF, Asda 1 Kota Tasikmalaya, Drs. H. Rachmat Riza Setiawan, menegaskan pentingnya kesuksesan program Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang diamanatkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014.
"Pentingnya kesuksesan program Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang diamanatkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014," tegasnya.
Beliau mengungkapkan bahwa sejak tahun 2013, Kota Tasikmalaya telah mengimplementasikan program ini dengan pencapaian akses jamban layak sebesar 68,07% hingga tahun 2023 dari target 100%.
"Sementara itu, capaian ODF di tingkat kelurahan baru mencapai 33,33% atau 33 kelurahan," kata Asda 1 Kota Tasikmalaya.
Melihat kondisi tersebut, Kota Tasikmalaya terus berupaya melakukan percepatan ODF melalui Program Jawara ODF.
Berbagai langkah konkret dilakukan, antara lain meniadakan tempat buang air besar sembarangan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan menganggarkan kebutuhan sarana sanitasi.
Dengan adanya deklarasi ini, pemerintah Kota Tasikmalaya berharap mendapatkan dukungan penuh dari berbagai stakeholder untuk mempercepat pencapaian kota ODF.
Hal ini diharapkan dapat membantu mewujudkan sanitasi perkotaan yang aman dan berkelanjutan di Tasikmalaya.