Fokus utama dari rapat ini meliputi pembahasan e-monev keterbukaan informasi publik 2024, uji konsekuensi, serta konfirmasi daftar informasi yang dikecualikan (DIK).
Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan status keterbukaan informasi publik Kabupaten Ciamis dari cukup (zona Kuning) menuju informatif (zona Biru) dan akhirnya menjadi zona Hijau.
Sekda Andang Firman Triyadi menekankan bahwa pencapaian ini hanya dapat terwujud dengan kerja sama dan komitmen dari seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
“Dengan Rakor PPID 2024 ini, kami berharap berbagai tantangan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dapat segera teratasi, demi pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.***