Mediapriangan.com - Dalam rangka mendukung pengembangan dan perlindungan produk lokal, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran menghadiri pertemuan terkait pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tembakau.
Acara yang berlangsung di BPP Padaherang ini dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan, S.Hut., MM., difokuskan pada penyusunan deskripsi Indikasi Geografis Tembakau yang menjadi prasyarat pendaftaran resmi.
Tujuan pembahasan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian tersebut adalah mempersiapkan dokumen untuk mendukung pendaftaran Tembakau Uteran Pangandaran sebagai produk dengan Indikasi Geografis yang diakui secara hukum.
Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi, dan Inovasi Pertanian Tahun Anggaran 2024 yang diprakarsai oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan menekankan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis bagi produk lokal, dalam hal ini, tembakau uteran Pangandaran.
"Tembakau Uteran Pangandaran memiliki keunikan dan kualitas yang tinggi karena karakteristik geografisnya," ujar Yadi, di Padaherang pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurutnya, Indikasi Geografis (IG) merupakan bentuk perlindungan hukum bagi produk yang memiliki ciri khas tertentu yang dipengaruhi oleh lingkungan asal geografisnya.
"Dengan terdaftarnya sebagai IG, kami berharap produk ini semakin terlindungi, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani," tambah Yadi.
Perlindungan IG diyakini mampu menjaga reputasi produk di pasar nasional dan internasional, serta memberikan keuntungan ekonomi bagi para petani tembakau di Pangandaran.
"Tembakau Uteran Pangandaran memiliki keterkaitan erat dengan budaya dan sejarah lokal masyarakat Pangandaran, yang menjadikannya produk unggulan," terangnya.