2. Vonis Bebas yang Mengejutkan Publik
Pada Juli 2024, PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari segala tuntutan, meskipun Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Hakim Ketua, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menjerat Ronald.
Keputusan bebas ini pun menuai protes dari publik dan memunculkan dugaan adanya mafia peradilan.
3. Penangkapan Hakim dan Pengacara Terkait Kasus Suap
Penangkapan Ronald memicu penyelidikan lebih lanjut, hingga tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terungkap terlibat dalam praktik suap terkait vonis bebas tersebut.
Hakim yang terlibat adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), yang ditangkap bersama pengacara Ronald, LR.
Dugaan sementara, mereka menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald.
4. Penyitaan Aset Senilai Hampir Rp1 Triliun
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Tim Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam kasus suap Ronald.
Dari penggeledahan ini, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp921 miliar dan 51 kilogram emas batangan senilai Rp75 miliar.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya mafia peradilan yang mempengaruhi keputusan kasus hukum tertentu.