5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 28 Oktober 2024 | 20:14 WIB
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya.   (Polri.go.id)
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya. (Polri.go.id)

2. Vonis Bebas yang Mengejutkan Publik

Pada Juli 2024, PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari segala tuntutan, meskipun Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Hakim Ketua, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menjerat Ronald.

Keputusan bebas ini pun menuai protes dari publik dan memunculkan dugaan adanya mafia peradilan.

Baca Juga: Prabowo Disambut di Gerbang Akmil Magelang, Setelah Tiga Hari Retreat yang Penuh Kebersamaan, Pembekalan dan Kenangan

3. Penangkapan Hakim dan Pengacara Terkait Kasus Suap

Penangkapan Ronald memicu penyelidikan lebih lanjut, hingga tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terungkap terlibat dalam praktik suap terkait vonis bebas tersebut.

Hakim yang terlibat adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), yang ditangkap bersama pengacara Ronald, LR.

Dugaan sementara, mereka menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald.

Baca Juga: Selesai Pembekalan, Ini Deretan Menteri Baru Kabinet Merah Putih Prabowo yang Masih Belum Punya Kantor dan Anggaran

4. Penyitaan Aset Senilai Hampir Rp1 Triliun

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Tim Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam kasus suap Ronald.

Dari penggeledahan ini, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp921 miliar dan 51 kilogram emas batangan senilai Rp75 miliar.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya mafia peradilan yang mempengaruhi keputusan kasus hukum tertentu.

Baca Juga: Di Tengah Seruan Prabowo untuk Efisiensi Anggaran, Pembekalan Menteri Kabinet Merah Putih Justru Dipenuhi Fasilitas Mewah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X