3. Peran sebagai Penghubung Bandar
Kedua tersangka bertugas menghubungkan pihak bandar judi online dengan oknum di Komdigi yang membantu situs tersebut lolos dari pemblokiran.
MN disebut berperan sebagai penghubung dan penyetor dana serta daftar situs yang akan ‘dibina,’ sementara DM berperan menampung uang hasil kejahatan.
4. Dijerat Pasal Pencucian Uang
Pihak kepolisian akan menjerat MN dan DM dengan pasal berlapis terkait pencucian uang atas temuan dana yang disita dari mereka.***