hukum

Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI

Senin, 11 November 2024 | 20:18 WIB
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. Simak ulasan selengkapnya. ( Dok. Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja, Sudah Beroperasi 3 Tahun di Jakarta Barat

3. Peran sebagai Penghubung Bandar

Kedua tersangka bertugas menghubungkan pihak bandar judi online dengan oknum di Komdigi yang membantu situs tersebut lolos dari pemblokiran.

MN disebut berperan sebagai penghubung dan penyetor dana serta daftar situs yang akan ‘dibina,’ sementara DM berperan menampung uang hasil kejahatan.

4. Dijerat Pasal Pencucian Uang

Pihak kepolisian akan menjerat MN dan DM dengan pasal berlapis terkait pencucian uang atas temuan dana yang disita dari mereka.***

Halaman:

Tags

Terkini