hukum

Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya

Senin, 25 November 2024 | 19:11 WIB
Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024. (X.com/ @Ghan_esaa - @neVerAl0nely)

Mediasi Tidak Mencapai Perdamaian

Wibowo selaku ayah dari siswa MC menyebut Supriyani pernah mengunjungi rumahnya untuk melakukan mediasi.

Pejabat polisi di Polsek Baito itu menyebut Supriyani datang kepala sekolah untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

"Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah, ia mengakui perbuatannya, kami sampaikan kami butuh waktu," tegas Aipda Wibowo dalam kesempatan berbeda di Konawe Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Siap Ukir Sejarah, Lima Alumni Gempala SMA 3 Tasikmalaya Berangkat Ekspedisi ke Himalaya, Menuju World Seven Summits

Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, sempat menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.

"Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," kata Andre kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.

Baca Juga: PIK-R SMAN 1 Baregbeg Masuk 3 Besar Program PIK-R Tingkat Jawa Barat, Dapat Apresiasi DP2KBP3A Kabupaten Ciamis

Bebas dari Tuntutan Pidana

Supriyani akhirnya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap siswa SD di Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Sebagai kuasa hukumnya, Andri menyebut putusan ini menjadi kado istimewa pada Hari Guru Nasional.

"Dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru," tegas Andri dalam kesempatan berbeda di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Halaman:

Tags

Terkini