Mediapriangan.com - Guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan bebas usai dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.
Vonis bebas yang dinyatakan majelis hakim terhadap Supriyani ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional, pada Senin, 25 November 2024.
Sebagaimana dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
"Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.
Dilaporkan Pada April 2024 Lalu
Supriyani dilaporkan dalam kasus tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari pejabat polisi, Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo, pada 26 April 2024 lalu.
Sang guru honorer yang kini bebas itu sempat ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 lalu.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.
"Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban," kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Begini Reaksi Netizen dan Kedekatannya dengan Presiden Jokowi
CEO Promedia Agus Sulistriyono Kritik Kebijakan Impor, Serukan Dukungan pada Petani, Peternak, dan Nelayan Kecil
Kerja Sama Platform Digital dan Media, Ketua Komite KTP2JB: Langkah Nyata untuk Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Menkomdigi Meutya Hafid Menangis dan Meminta Maaf, Kisah Pilu Istri Pecandu Judi Online yang Kehilangan Segalanya
Cak Imin Dimarahi Istri Soal Judol, Meutya Hafid Minta Maaf Usai Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Kasus Judi Online
Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!