hukum

4 Orang Masih Buron? Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!

Senin, 25 November 2024 | 20:23 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.

Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website judi online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Menangis dan Meminta Maaf, Kisah Pilu Istri Pecandu Judi Online yang Kehilangan Segalanya

Bertugas Memfilter Website Judol

Karyoto juga menyebut 2 orang yang berperan untuk memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

Kapolda Metro Jaya menyebut dua tersangka itu berinisial AK dan AJ.

"Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," tegas Karyoto.

Baca Juga: Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI

Peran 9 Oknum Pegawai Komdigi

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menuturkan ada 9 orang oknum pegawai di Kementerian Komdigi yang memiliki peran khusus.

Sembilan tersangka itu yang melakukan penyelewengan tugas dalam penelusuran website judi online dan melakukan aktivitas pemblokiran.

"Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi itu yakni berinisial DI, FD, SA, YR, RP, AP, RD, dan RR," sebut Karyoto.

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja, Sudah Beroperasi 3 Tahun di Jakarta Barat

Halaman:

Tags

Terkini