Dua Orang Terlibat TPPU dan Satu Orang yang Rekrut Oknum Pegawai Komdigi
Karyoto menyebut 2 orang tersangka lainnya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.
Sementara itu, ada 1 orang tersangka berinisial T bertugas untuk merekrut dan mengkoordinir para oknum Komdigi melakukan pembinaan website judi online.
Para tersangka yang berhasil direkrut oleh T, yakni M alias A, AK, dan AJ.
Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun Menanti
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menyebut para tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi ini dikenakan Pasal 303 KUHP.
Adapun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Karyoto juga menyebut ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.***
Artikel Terkait
Jawa Barat Tertinggi dalam Transaksi Judi Online Rp3,8 Triliun, Hasim Adnan Desak Penindakan Tegas Bandar Judi
Janji Tegas Menkomdigi Meutya Hafid Berantas Aktivitas Ilegal, Belasan Pegawai Komdigi Justru Terlibat Judi Online
Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, dari Pilkada hingga Pemberantasan Judol
Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!