Mediapriangan.com - Pada Senin, 25 November 2024, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan 28 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyebutkan bahwa empat tersangka judi online dari 28 yang ditetapkan masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan dan berusaha menangkap para tersangka yang masih dalam pelarian, serta memperdalam jaringan sindikat judi online yang terlibat.
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.
Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.
Bandar Website Judi Online
Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.
Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE.
Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Jawa Barat Tertinggi dalam Transaksi Judi Online Rp3,8 Triliun, Hasim Adnan Desak Penindakan Tegas Bandar Judi
Janji Tegas Menkomdigi Meutya Hafid Berantas Aktivitas Ilegal, Belasan Pegawai Komdigi Justru Terlibat Judi Online
Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, dari Pilkada hingga Pemberantasan Judol
Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!