4 Orang Masih Buron? Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 25 November 2024 | 20:23 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi.   (Instagram.com/@poldametrojaya)
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Mediapriangan.com - Pada Senin, 25 November 2024, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan 28 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyebutkan bahwa empat tersangka judi online dari 28 yang ditetapkan masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan dan berusaha menangkap para tersangka yang masih dalam pelarian, serta memperdalam jaringan sindikat judi online yang terlibat.

Baca Juga: Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!

 

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.

Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.

Baca Juga: Cak Imin Dimarahi Istri Soal Judol, Meutya Hafid Minta Maaf Usai Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Kasus Judi Online

Bandar Website Judi Online

Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.

Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE.

Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Menangis dan Meminta Maaf, Kisah Pilu Istri Pecandu Judi Online yang Kehilangan Segalanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X