hukum

Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis

Senin, 30 Desember 2024 | 17:33 WIB
Terdakwa korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, bersama fakta mencengangkan di balik kasus tersebut. (Instagram.com/@sandaradewi88 - @helenalim899)

Mediapriangan.com - Persidangan kasus korupsi PT Timah kembali menghadirkan drama yang mengejutkan. Kali ini, ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian, menangis histeris hingga harus dikeluarkan dari ruang sidang oleh petugas.

Insiden ini terjadi saat majelis hakim membacakan putusan hukuman terhadap Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Kasus ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar lain, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi Pengelolaan Timah di IUP PT Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Keduanya terjerat kasus yang sama, tetapi dengan vonis hukuman yang berbeda. Apa saja fakta mengejutkan dari persidangan ini? Berikut ulasannya.

Drama di Ruang Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian, dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu jalannya sidang.

Hoa Lian, yang hadir menggunakan kursi roda, terus menangis hingga mengganggu konsentrasi majelis hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga: Sandra Dewi Absen dalam Sidang Lanjutan Tuntutan Korupsi Harvey Moeis, Pernah Protes Saat Hartanya Disita Kejagung

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan Hoa Lian dari ruang sidang. Meski sempat menolak, petugas tetap membawa Hoa Lian keluar.

“Tukar saja dengan nyawa saya!” teriaknya sambil menangis histeris.

Tuntutan dan Vonis untuk Helena Lim

Helena Lim, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange, sebelumnya dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa.

Baca Juga: Temuan Kejati dalam Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan dan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp150 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini