“Pada saat melaporkan pada Kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya leasing,” terang Suyudi.
Baca Juga: Pelecehan Turis Singapura di Bandung dan Pemerkosaan Turis China di Bali, Berikut Kronologinya
“Sehingga Kapolseknya menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya. Dokumen sudah disampaikan oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan,” tambahnya.
Polisi Seharusnya Bisa Memberikan Pendampingan
Dokumen yang disampaikan korban sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pendampingan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena alasan kekuatan personel yang dianggap tidak mencukupi.
“Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan,” jelas Suyudi.
Ia menambahkan, “Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan.”
Pelanggaran Profesionalisme dan Sanksi Tegas
Propam Polda Banten menemukan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran profesionalisme. Kapolda Banten menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terlibat.
“Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.
Sehingga dalam pemeriksaan Propam, ini dugaan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas, baik secara etika yaitu demosi bahkan yang terberat PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” tegas Suyudi.
Sanksi tersebut juga akan dikenakan kepada Kapolsek sebagai atasan yang dinilai lalai dalam pengawasan dan pengendalian anggotanya.***