hukum

Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dipolisikan Ormas Bangka Belitung, Karena Hitung Kerugian Negara Rp271 Triliun

Minggu, 12 Januari 2025 | 08:22 WIB
Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB, dipolisikan oleh ormas Bangka Belitung setelah menghitung kerugian negara Rp271 T dalam korupsi timah. (Dok. Kaltimpost)

 

Mediapriangan.com – Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah, menghadapi laporan hukum dari ormas Bangka Belitung.

Laporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo tersebut dilayangkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025, oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat).

Laporan ini muncul setelah Prof. Bambang memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan, di mana ia memaparkan perhitungan kerugian negara akibat korupsi di sektor tambang timah.

Baca Juga: Dianggap Rugikan Masyarakat Babel, Guru Besar IPB Dipolisikan karena Menghitung Kerugian Negara Rp271 T di Kasus Korupsi Timah

Perhitungan Kerugian Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Bambang mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp271 triliun, yang meliputi kerugian pada kawasan hutan dan non-hutan.

Rinciannya, untuk kawasan hutan, kerugian meliputi:

- Kerugian lingkungan ekologis: Rp157,83 triliun

- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp60,76 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp5,257 triliun

Baca Juga: Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia

Sementara untuk non-kawasan hutan:

- Kerugian ekologis: Rp25,87 triliun

- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp15,2 triliun

Halaman:

Tags

Terkini