Mediapriangan.com – Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah, menghadapi laporan hukum dari ormas Bangka Belitung.
Laporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo tersebut dilayangkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025, oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat).
Laporan ini muncul setelah Prof. Bambang memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan, di mana ia memaparkan perhitungan kerugian negara akibat korupsi di sektor tambang timah.
Perhitungan Kerugian Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Bambang mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp271 triliun, yang meliputi kerugian pada kawasan hutan dan non-hutan.
Rinciannya, untuk kawasan hutan, kerugian meliputi:
- Kerugian lingkungan ekologis: Rp157,83 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp60,76 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp5,257 triliun
Sementara untuk non-kawasan hutan:
- Kerugian ekologis: Rp25,87 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp15,2 triliun