Mediapriangan.com – Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah, menghadapi laporan hukum dari ormas Bangka Belitung.
Laporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo tersebut dilayangkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025, oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat).
Laporan ini muncul setelah Prof. Bambang memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan, di mana ia memaparkan perhitungan kerugian negara akibat korupsi di sektor tambang timah.
Perhitungan Kerugian Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Bambang mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp271 triliun, yang meliputi kerugian pada kawasan hutan dan non-hutan.
Rinciannya, untuk kawasan hutan, kerugian meliputi:
- Kerugian lingkungan ekologis: Rp157,83 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp60,76 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp5,257 triliun
Sementara untuk non-kawasan hutan:
- Kerugian ekologis: Rp25,87 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp15,2 triliun
Artikel Terkait
Sandra Dewi Absen dalam Sidang Lanjutan Tuntutan Korupsi Harvey Moeis, Pernah Protes Saat Hartanya Disita Kejagung
3 Fakta Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi Pengelolaan Timah di IUP PT Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan