hukum

Akibat Terjerat Suap Rp4,67 Miliar, Tersangka Hakim PN Surabaya Dimarahi Istri: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!

Rabu, 8 Januari 2025 | 19:06 WIB
Ilustrasi dompet kosong melambangkan situasi sulit istri Hakim PN Surabaya, tersangka suap kasus Ronald Tannur. (Pexels.com/@Ahsanjaya)

 

Mediapriangan.com - Persidangan kasus suap Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan publik. Istri salah satu tersangka, Mangapul, yaitu Marta Panggabean, mengungkapkan keluh kesahnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.

Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar. Jumlah itu berasal dari Rp1 miliar ditambah SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) demi memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Dalam kesaksiannya, Marta mengungkapkan kemarahannya kepada suaminya karena saldo rekening keluarga kini habis.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

“Sejak Desember 2024, tidak ada lagi gaji yang masuk. Padahal uang itu untuk membiayai kuliah tiga anak kami," ungkap Marta dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa saldo ATM keluarganya selalu menunjukkan angka nol. “Dua kali saya cek ATM, jawabannya selalu, ‘Saldo Anda Nol.’ Sedih sekali saya, Pak,” tuturnya sambil menahan tangis.

Meski marah, Marta mengaku tetap merasa iba kepada suaminya. “Dalam hati kecil saya kasihan, kenapa bisa begini? Tuhan, saya hanya bisa pasrah,” ujarnya.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati, Ini Sepak Terjang Hakim Wahyu Iman Santoso Sebelum di PN Jaksel

Berikut tiga fakta terbaru terkait kasus suap ini:

1. Keluarga Tersangka Harus Jual Perhiasan
Marta mengaku harus mengandalkan bantuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, ia juga rela menjual perhiasan demi membayar biaya kuliah anak-anaknya.

“Saya minta tolong ke kakak dan kakak ipar. Kalau ada perhiasan kecil-kecilan, ya itu kami jual supaya bisa bertahan,” katanya.

2. MA Klaim Tak Bisa Pantau Hakim 24 Jam
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengakui pihaknya tidak mampu memantau perilaku hakim sepanjang waktu.

Baca Juga: Nama Jokowi Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Ini Peran Krusial Sekjen PDIP

Halaman:

Tags

Terkini