Mediapriangan.com - Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ini, (SPMB 2025) memberi kesempatan bagi siswa memilih SMA tanpa terhalang aturan zonasi yang ketat.
Dengan sistem SPMB 2025 ini, kini siswa bisa lebih bebas menentukan sekolah sesuai minat dan potensi. Termasuk mendaftar ke SMA di provinsi lain melalui SPMB 2025.
Aturan SPMB 2025 ini membuka peluang lebih luas bagi siswa yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas dengan melanjutkan ke tingkat SMA di daerah lain.
Baca Juga: SPMB Gak Cuma Buat Sekolah Negeri! Mendikdasmen Tegaskan Hak Siswa Swasta Terjamin UU!
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, setelah pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 31 Januari 2025.
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa siswa yang tinggal di provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain, dan memiliki kedekatan domisili, dapat mendaftar di sekolah yang berada di provinsi tetangga.
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ungkapnya di hadapan awak media.
Baca Juga: SPMB 2025 Makin Seru! OSIS dan Pramuka Dapat Jalur Prestasi, Cek Syarat dan Aturan Barunya di Sini!
Kuota SPMB 2025
Terkait dengan kuota SPMB 2025, setiap jenjang pendidikan akan memiliki perbedaan alokasi kuota, yang sebagian besar disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Kuota ini mencakup berbagai jalur penerimaan, yang sebagian besar berbeda dibandingkan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya.
Salah satu perubahan yang signifikan terjadi pada jalur SPMB 2025, yaitu pada jalur domisili, prestasi, dan afirmasi.
Misalnya, untuk jenjang SMA, Menteri Mu'ti menyebutkan bahwa perluasan kuota terjadi dengan sistem rayonisasi berdasarkan provinsi.