Mediapriangan.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.
Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini?
Berikut penjelasannya.
Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB
Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Biyanto, istilah “murid” lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan “peserta didik”.
“Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkap Biyanto.
Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat.
“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.
Artikel Terkait
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Dibuka Mulai 17 Januari 2025, Ini Syarat dan Beragam Keuntungannya
DQLab Bantu Generasi Muda Kuasai Keterampilan Coding Melalui Program Gratis dan Bersertifikat, Buruan Daftar!
Viral Video Siswa SMPN 39 Surabaya Wajib Tidur Siang saat Jam Sekolah, Praktik yang Sudah Ada di Beberapa Negara, Apa Saja Manfaatnya?
Pembelajaran Ramadhan 2025 Sudah Diumumkan, Begini Detail Aturan untuk Siswa Muslim dan Non Muslim Selama Bulan Puasa
Sistem Baru PPDB 2025 yang Disebut Menghilangkan Zonasi Akan Segera Ditetapkan, Apa Bedanya Dengan Domisili?
Aturan Baru PPDB 2025, Murid akan Dialihkan ke Sekolah Swasta Jika Tidak Diterima Sekolah Negeri, Bagaimana Biayanya?