Hal ini terutama berlaku untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," ujar Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 di setiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK:
1. Jenjang SD
- Jalur domisili: Minimal 70%
- Jalur afirmasi: Minimal 15%
- Jalur mutasi: Maksimal 5%
- Jalur prestasi: Tidak ada
2. Jenjang SMP
- Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 40%
- Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 20%
- Jalur mutasi: Maksimal 5%
- Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25%
3. Jenjang SMA
- Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 30%
- Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 30%
- Jalur mutasi: Maksimal 5%
- Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30%
Aturan SPMB Domisili
Terkait aturan domisili, Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa jalur domisili ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan kedekatan domisili siswa dengan sekolah yang dipilih.
Sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan bagi penyandang disabilitas.