“Yang kita minta adalah keterangan dari WNI kita itu juga diperhatikan dalam proses penyelidikan, apakah ada penyerangan tersebut,” imbuhnya.
Menurut Judha, meski para WNI itu melakukan pelanggaran hukum, mereka juga memiliki hak-hak yang harus didapatkan dan dilindungi.
“Hak untuk dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang, termasuk untuk hidup,” tambahnya.***