“Yang kita minta adalah keterangan dari WNI kita itu juga diperhatikan dalam proses penyelidikan, apakah ada penyerangan tersebut,” imbuhnya.
Menurut Judha, meski para WNI itu melakukan pelanggaran hukum, mereka juga memiliki hak-hak yang harus didapatkan dan dilindungi.
“Hak untuk dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang, termasuk untuk hidup,” tambahnya.***
Artikel Terkait
Baru Diumumin Bikin Happy, Eh Program Periksa Kesehatan Gratis Malah Terancam Kena Cukur Anggaran!
Anak-anak Bakal Dilarang Main TikTok? Pemerintah Siapkan Aturan, Batasan Usia Pengguna Masih Dibahas!
Ahn Hye Jin, Setter GS Caltex Jadi Motor Kemenangan Atas IBK Altos, Silva Top Skor Liga Voli Putri Korea 2024-2025
Ngaku Sultan, Malah Auto Nganggur! Dwi Citra Weni Dipecat Gegara Ejek Honorer yang Pakai BPJS, Begini Nasibnya Sekarang
Lebaran 2025 Makin Asyik! Berikut 8 Ruas Jalan Tol yang Akan Digratiskan Selama Periode Mudik, Cek Daftarnya di Sini
Raffi Ahmad Tajir Melintir, Tapi Kok Pakai Gas Elpiji 3 Kg? Nagita Slavina Langsung Beri Klarifikasi, Begini Katanya!