Mediapriangan.com - Pada Rabu, 12 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan Berita Acara Sumpah Advokat milik Razman Arif Nasution, tak lama sebelum Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan hukum.
Sehari setelahnya, Kamis, 13 Februari 2025, Razman Arif tetap hadir sebagai kuasa hukum dan mendampingi Vadel Badjideh dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
Vadel Badjideh diperiksa terkait dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur, kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat memberikan keterangan kepada media, Razman awalnya membahas pembekuan sumpah advokatnya yang merupakan akibat dari perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di persidangan.
Namun, seorang wartawan menanyakan alasan kedatangannya bersama Vadel ke Polres Jakarta Selatan.
Dengan nada tinggi, Razman menanggapi wartawan tersebut.
"Kalau kamu tidak mau mendengarkan, saya tidak akan layani. Ini urusan saya, tunggu dulu bos. Vadel tidak akan ada di sini kalau bukan karena saya kuasa hukumnya,” ujar Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.
Ia merasa pemberitaan yang beredar selama ini tidak adil terhadap dirinya dan meluapkan kekesalannya kepada wartawan yang menyinggung kasus Vadel di tengah masalah hukum yang sedang ia hadapi.
"Kalau Anda ingin bertanya soal Vadel, jangan tanya saya tentang dia sekarang. Harus adil. Jangan cuma memikirkan diri Anda, saya juga punya hal yang harus dipikirkan. Saya selalu fair dengan kalian, jadi jangan begitu," ucap Razman.
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi anak di bawah umur.