hukum

Razman Arif Ngamuk saat Ditanya Kasus Vadel Badjideh, Sumpah Advokat Dibekukan, Wartawan Jangan Egois, Tunggu Dulu Bos!

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:54 WIB
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan (kiri) dan Razman Arif kuasa hukum sebelum Sumpah Advokat dibekukan. (Kolase Instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc/razmannasution71)

Baca Juga: Razman Nasution Terkejut! Bude yang Menjemput Lolly dari RS Polri Bukan Keluarga Nikita, Dia Akan Melacaknya!

Visum terhadap LM dilakukan di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 September 2024.

Pemeriksaan terhadap Vadel dijadwalkan pada 27 September 2024, namun ia mangkir dan mengajukan penundaan.

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menegaskan penundaan ini bukan karena kliennya menghindari proses hukum, namun karena pihaknya berupaya mengumpulkan bukti.

Baca Juga: Razman Nasution Mengadu ke Komnas HAM, Tuduh Anak Nikita Mirzani Alami Kekerasan Verbal dan Nonverbal

Vadel kemudian menjalani pemeriksaan perdananya pada 4 Oktober 2024, dengan membawa 11 orang saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai sudah jelas dan kuat, termasuk keterangan para saksi dan saksi ahli.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk hasil visum, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM.***

Halaman:

Tags

Terkini