hukum

Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Mega Korupsi di PLN, Ini Kronologi Kasus dan Dampak Kerugian yang Ditimbulkan

Minggu, 9 Maret 2025 | 23:16 WIB
Ilustrasi Kortastipidkor Polri menyelidiki adanya dugaan mega korupsi di PLN. (Instagram.com/pln_id)

 

Mediapriangan.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Penyelidikan dugaan kasus mega korupsi dilakukan setelah Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin, 3 Februari 2025.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pengusutan dugaan kasus mega korupsi di PLN masih dalam tahap awal.

Baca Juga: Belum Tuntas Urusan di Pertamina, KPK Bongkar Dugaan Korupsi PLN dengan Kerugian Fantastis Capai Triliunan!

“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016 dan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi PLN

Menurut informasi yang diperoleh, selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih berkaitan dengan PLN.

Namun, Arief belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Terjerat Korupsi Pertamina! Skandal Rp193,7 Triliun, Isu Pertamax Oplosan Memanas

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.

Dalam penyelidikan kasus PLTU Kalimantan Barat, diketahui bahwa proyek ini dimulai dengan lelang pada tahun 2008, yang dimenangkan oleh KSO BRN meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM.

Halaman:

Tags

Terkini