Belum Tuntas Urusan di Pertamina, KPK Bongkar Dugaan Korupsi PLN dengan Kerugian Fantastis Capai Triliunan!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 Maret 2025 | 13:30 WIB
Belum kelas soal Pertamina KPK dan Kortastipidkor Polri, bongkar dugaan mega korupsi di PLN pada 2025.  (Instagram.com/pln_id)
Belum kelas soal Pertamina KPK dan Kortastipidkor Polri, bongkar dugaan mega korupsi di PLN pada 2025. (Instagram.com/pln_id)

 

Mediapriangan.com - Skandal korupsi berskala besar kembali mencuat di Indonesia, kali ini menyeret Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam dugaan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat. Skandal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Kasus ini bermula dari proses lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW yang dilakukan oleh PLN pada tahun 2008.

Baca Juga: Ini Tips Jitu PLN Agar Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Optimal, Maksimalkan Promonya Agar Lebih Hemat

Proyek tersebut didanai langsung oleh PT PLN (Persero), namun kini justru menjadi sorotan akibat indikasi penyimpangan yang berujung pada potensi korupsi besar-

Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.

Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).

Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Mulai Berlaku! Ini Cara Mendapatkan dan Batas Maksimal Pembeliannya

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016.

Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan, dan negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X