daerah

Bukan Cuma Laut! Dedi Mulyadi Kaget Bantaran Sungai Bekasi Bersertifikat, Normalisasi Terhambat, Gimana Solusinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 21:28 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja ke bantaran sungai di Bekasi. (Instagram.com/@dedimulyadi71)

 

Mediapriangan.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau bantaran Sungai Bekasi pada Senin, 10 Maret 2025, untuk memantau progres pelebaran sungai.

Saat inspeksi, Dedi Mulyadi menemukan bahwa sejumlah lahan di sekitar bantaran sungai Bekasi telah dialihfungsikan menjadi permukiman.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa bantaran Sungai Bekasi antaranya telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan, atau perusahaan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sentil Normalisasi Sungai Bekasi yang Lemot, Masalah Lahan Bersertifikat Bikin Ribet, Harus Cepet Beres!

"Tadi kita mau segera ke Sungai Cikeas, tapi alat berat tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," tutur Dedi dalam cuplikan video Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Senin, 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan kondisi itu menjadikan proses pelebaran sungai tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan.

Gubernur Jabar itu kemudian berencana untuk bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahin untuk membahas tata ruang wilayah sungai Bekasi.

Baca Juga: Kabupaten Ciamis Luncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, Inisiatif Pertama di Jawa Barat untuk Masjid Inklusif dan Nyaman

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang turut hadir di lokasi, menyebut tanah di daerah aliran sungai (DAS) mulanya merupakan milik sungai.

"Berarti berubah jadi perorangan," tegas Dedi usai mendengar pernyataan perwakilan BBWS itu

Dedi pun langsung menyoroti persoalan sertifikasi lahan di kawasan yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Mega Korupsi di PLN, Ini Kronologi Kasus dan Dampak Kerugian yang Ditimbulkan

Hal itu dengan menekankan kekeliruan dalam riwayat tanah, maka BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat itu.

Halaman:

Tags

Terkini