Adapun, 3 poin penting terkait prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian, berikut ini di antaranya:
Pemohon harus memenuhi syarat medis
Polri RI menegaskan, pemohon harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senpi.
Lolos seleksi psikotes
"Bagi pemohon kepemilikan senjata api yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian," begitu pernyataan Polri RI terkait syarat lolos seleksi tersebut.
Tidak pernah terlibat tindak pidana
Adapun, pemohon senpi tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.***