Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi di Jakpus Bikin Heboh, Polisi Beberkan Aturan Ketat Warga Sipil Punya Senjata

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 29 April 2025 | 09:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, beberkan aturan ketat soal kepemilikan senjata usai kasus dugaan pengacara bawa senpi    (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, beberkan aturan ketat soal kepemilikan senjata usai kasus dugaan pengacara bawa senpi (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

Adapun, 3 poin penting terkait prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian, berikut ini di antaranya:

Baca Juga: Terungkap! Pengacara Bawa Senpi di Jakarta Ternyata Positif Narkoba, Polisi Sebut Kasus Kecelakaan Jadi Kunci Awal

Pemohon harus memenuhi syarat medis

Polri RI menegaskan, pemohon harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senpi.

Lolos seleksi psikotes

"Bagi pemohon kepemilikan senjata api yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian," begitu pernyataan Polri RI terkait syarat lolos seleksi tersebut.

Tidak pernah terlibat tindak pidana

Adapun, pemohon senpi tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X