Menurutnya, permintaan pemblokiran ini juga sejalan dengan permohonan dari Mbah Tupon dan sebagai langkah perlindungan hukum.
"Setelah ada rekomendasi... akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap SHM 24451, sehingga dapat membantu Pak Tupon sementara terlindungi," pungkasnya.
BPN menyatakan siap menunggu dan mendukung proses penyelidikan yang kini sedang dilakukan oleh Polda DIY.***