Menurutnya, permintaan pemblokiran ini juga sejalan dengan permohonan dari Mbah Tupon dan sebagai langkah perlindungan hukum.
"Setelah ada rekomendasi... akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap SHM 24451, sehingga dapat membantu Pak Tupon sementara terlindungi," pungkasnya.
BPN menyatakan siap menunggu dan mendukung proses penyelidikan yang kini sedang dilakukan oleh Polda DIY.***
Artikel Terkait
Kisruh Pembayaran Mitra MBG Kalibata Makin Panas, Yayasan MBN Sebut Data Harus Lengkap, Uang Negara Wajib Dijaga!
Yayasan MBN Buka Suara Soal Tudingan Oknum Jahat di Kasus MBG Kalibata, Kuasa Hukum Sebut Fitnah Tak Berdasar!
Yayasan MBN Janji Transfer Langsung ke Mitra MBG Kalibata, Tapi Pilih Bungkam soal Total Uang yang Akan Dibayarkan!
BRI Mediapreneur Talks Promedia 2025 Siap Guncang Kota Serang! Kupas Tuntas Bisnis Media hingga Tren Iklan Digital
Update Skandal PPDS! Menkes Budi Gunadi Sebut Banyak Senior Mengajar, Bukan Dosen Resmi, Kasus Perundungan Jadi Sorotan
Menkes Ungkap Fakta Mengejutkan soal PPDS, Gengsi Tinggi, Hanya Orang Kaya yang Bisa Bertahan Jadi Dokter Spesialis
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Selfie di KRL, MRT, atau Transjakarta untuk Laporan
Tak Semua Kena Aturan! Ini Daftar ASN yang Dikecualikan dari Kewajiban Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Menkes Budi Dikecam Usai Bandingkan Skandal dr Aulia dengan Kasus Pemerkosaan RSHS, Netizen Ramai Pro-Kontra
Viral dr Aulia Tak Lulus Gegara Perundungan, Menkes Budi Beri Respon Menohok, “Itulah Indonesia…”