ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Selfie di KRL, MRT, atau Transjakarta untuk Laporan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 30 April 2025 | 07:04 WIB
Foto ilustrasi transportasi umum - ASN Jakarta wajib pakai transum di hari Rabu.  (Unsplash/mahardika_amadeus)
Foto ilustrasi transportasi umum - ASN Jakarta wajib pakai transum di hari Rabu. (Unsplash/mahardika_amadeus)

Mediapriangan.com - Ada aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Sudah ditandatangani oleh Pramono Anung, ASN di Pemprov Jakarta harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemeran Film Thunderbolts, Ketika Para Antihero Dipaksa Bekerja Sama demi Menyelamatkan Dunia

Penggunaan transportasi umum ini dilakukan saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.

Moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Baca Juga: Bupati Ciamis Hadiri Paripurna DPRD, Janji Tindaklanjuti Semua Rekomendasi demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik!

Para ASN ini juga diwajibkan untuk melakukan selfie sebagai laporan telah menggunakan transportasi umum.

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Selfie tersebut kemudian diunggah ke Google Form yang sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Bupati Herdiat Tegaskan PAD Hanya Rp100 Miliar, Stop Berandai-andai, Fokus Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selanjutnya, bagian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.

Lalu, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X