Mediapriangan.com - Setelah menuai sorotan akibat vonis ringan yang dijatuhkannya pada terdakwa korupsi kelas kakap Harvey Moeis, nama Hakim Eko Aryanto kembali mencuat ke publik.
Kali ini bukan karena perkara baru, melainkan lantaran mutasi Hakim Eko Aryanto sebagai hakim tinggi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Keputusan tersebut disahkan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Mei 2025 dan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Juru Bicara MA, Yanto.
Ia menyatakan bahwa mutasi Hakim Eko Aryanto ini merupakan bagian dari rotasi besar-besaran di lingkungan peradilan tinggi di seluruh Indonesia.
“Iya benar,” ujar Yanto singkat saat dihubungi wartawan, Minggu, 11 Mei 2025.
Diketahui, total terdapat 41 posisi hakim tinggi yang mengalami rotasi dalam keputusan tersebut, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi lainnya. Nama Eko Aryanto termasuk dalam daftar yang dimutasi.
Sebelum keputusan ini, Eko Aryanto menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebelum akhirnya mendapat penugasan ke Papua Barat.
Nama Eko Aryanto mulai banyak diperbincangkan publik saat menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus mega korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Dalam putusannya, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada negara.
Padahal, dalam sidang tersebut, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, serta tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, majelis juga merampas harta kekayaan milik Harvey demi menutupi kerugian negara yang diakibatkannya.