Namun vonis itu dianggap ringan oleh banyak kalangan dan menuai kritik tajam. Putusan tingkat pertama tersebut bahkan kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman 20 tahun penjara.
Mutasi Eko Aryanto pun kini dikaitkan oleh publik dengan keputusannya dalam kasus Harvey Moeis, meski MA sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail di balik pemindahan tersebut.
Apakah ini hanya rotasi rutin, atau ada pesan tersirat di balik mutasi ini? Waktu yang akan menjawab.***